Rabu, 07 September 2005 - 07:30 AM
Jakarta, Menteri Kehutanan (Menhut) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus 10 bupati dan mantan bupati yang terindikasi kuat melakukan kejahatan di bidang kehutanan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap para bupati tersebut.
''Saat ini beberapa kasus sudah sampai pada penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Jadi memang ada beberapa kasus pelanggaran yang berpotensi merugikan negara yang diduga kuat melibatkan para bupati dan mantan bupati itu. Kita sudah minta secara resmi kepada Kejaksaan Agung supaya kasus ini cepat diselesaikan,'' kata Menhut MS Kaban di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Menhut, akibat ulah para kepala daerah itu, negara berpotensi mengalami kerugian puluhan miliar. Saat diminta memerinci kesepuluh bupati dan mantan bupati itu, Menhut mengaku tidak hafal satu per satu. Dia hanya menyebutkan, kesepuluh bupati dan mantan bupati tersebut, lima orang berasal dari wilayah Kalimantan, empat orang dari Sumatera, dan satu orang dari Papua.
Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan Dephut, Suhariyanto menambahkan, kasus-kasus yang melibatkan para kepala daerah tersebut meliputi penyelewengan setoran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH), pemberian izin pengusahaan hutan yang tidak sesuai dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, serta pembalakan liar (illegal logging).
''Ada setoran DR-PSDH dalam jumlah yang cukup besar yang sampai saat ini masih ditahan kepala daerah dengan berbagai alasan. Ada setoran yang mengendap di rekening bupati, dan ada juga yang digunakan untuk hal-hal lain. Padahal dana DR-PSDH itu harus disetorkan ke kas negara. Jumlahnya memang tidak sampai ratusan miliar rupiah, hanya puluhan miliar rupiah. Tapi, kita tidak melihat nominalnya. Ini adalah pelanggaran aturan dan merugikan negara. Jadi, ini yang kita tekankan,'' katanya.
(sumber: pembaruan)