Jum'at, 24 Juni 2005 - 06:20 AM
Jayapura, Rancangan Peraturan Provinsi (Perdasi) Papua tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)akhirnya tuntas dibahas pihak eksekutif dan Tim Pansus MRP DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) selama dua hari ini di Hotel Matoa Jayapura.
Isi Raperdasi yang berhasil dirumuskan tersebut, terdiri dari 10 Bab, 28 Pasal, 101 Ayat dan 1 peraturan ketentuan peralihan. Bab I memuat ketentuan umum yang tediri dari dua pasal, kemudian Bab II memuap ketentuan tentang keanggotaan yang terdiri dari satu pasal. Bab III mengatur tentang hak memilih dan dipilih yang terdiri dari dua pasal. Bab IV memuat tentang panitia pemilihan yang terdiri dari Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas. Di Bab V mengatur tentang pemilihan anggota MRP yang terdiri dari dua pasal, Bab VI memuat ketentuan tentang pencalonan yang terdiri dari persyaratan calon, tata cara pencalonan serta penelitian dan penetapan calon.
Bab VII tentang tata cara pemilihan yang terdiri dari bagian pertama tentang tahapan pemilihan dan tahapan penetapan hasil pemilihan. Sementara Bab VIII tentang pelantikan, Bab IX mengenai pembiayaan dan Bab X tentang ketentuan penutup yang terdiri dari dua pasal. " Kami akan segera melaporkan sekaligus mempresentasikan hasil tersebut di rapat Panmus yang akan dihadiri seluruh anggota Panmus, pimpinan Fraksi, Komisi-Komisi dewan dan seluruh ketua-ketua Pansus. Jika diterima maka kita segera mengagendakan sidang paripurna untuk pembahasan Raperdasi ini," ujar Ketua Pansus MRP DPRP Papua Abdul Hakim Ahmad kepada wartawan kemarin.
Dijelaskannya, pembahasan Raperdasi yang hangat saat itu adalah tentang hak memilih dan dipilih. Khusus untuk masyarakat menurutnya jelas diatur sangat baik, namun untuk masyarakat perempuan adalah seluruh masyarakat Papua. " Kita menginginkan untuk pertama kali diberikan kesempatan dipilih saja oleh masyarakat perempuan Papua. Kita harapkan nanti setelah terbentuknya MRP mereka akan melihat kembali peraturan ini sehingga hak memilih bisa dilakukan oleh seluruh perempuan Papua" katanya.
Sementara tentang siapa yang berhak dipilih, dijelaskan Abdul Hakim Ahmad tetap akan diatur dan disesuaikan dengan Undang-undang Otsus No.21 tahun 2001 dan PP 54 tahun 2001.
Terkait dengan daerah pemilihan akhirnya disepakati pembagian tujuh wilayah budaya yaitu daerah Doberay (Papua Barat), Saireri (Papua Utara), Lapago (Papua Tengah Timur), Tabi (Papua Timur), Ha Anim (Papua Selatan), Me Pago (Papua Tengah Barat), dan Bomberay (Papua Barat Daya). Wilayah Doberay terdiri dari Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong menjadi satu daerah pemilihan (Dapil I) , kemudian Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan Manokwari menjadi satu daerah pemilihan (Dapil II). Masih di daerah yang sama Kabupaten Bintuni dan teluk Wondama bergabung menjadi satu daerah pemilihan (Dapil III). " Dengan tiga daerah pemilihan mereka berhak mengirimkan enam orang wakil karena masing-masing daerah pemilihan diwakilkan dua orang," jelasnya. Untuk wilayah budaya Saireri terdapat Kabupaten Supiori, Biak Numfor dalam satu daerah pemilihan (Dapil IV), kemudian Kabupaten Waropen dan Yapen Waropen dijadikan satu lagi (Dapil V). La Pago terdiri dari daerah pemilihan VI adalah Kabupaten Jayawijaya dan Tolikara (Dapil VI), Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang (Dapil VII). Untuk Tabi terdiri dari Kota Jayapura dan Keerom (Dapil VIII), Kabupaten Jayapura dan Sarmi (Dapil IX). Wilayah budaya Ha-Anim masing-masing Kabupaten Merauke dan Bofen Digul (Dapil X), sementara Kabupaten Asmat dan Mapi (Dapil XI). Wilayah Bomberai Kabupaten Fakfak dan Kaimana (Dapil XII), kemudian Kabupaten Mimika dan Puncak Jaya (Dapil XIII). Wilayah Mepago terdairi dari Kabupaten Nabire dan Paniai (Dapil XIV).
Berdasarkan hail tersebut, pihaknya juga tela menyusun kalender kegiatan antara lain pada tanggal 30 Juli Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRP dapat disahkan, kemudian pada tanggal 4-6 Juli sosialiasasi tingkat Provinsi, 7-8 Juli sosialisasi tingkat Distrik, 9-10 Juli sosialiasasi tingkat Kabupaten/Kota, 11 Juli rapat Muspida, 15-22 Juli pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil), Panitia Pengawas (Panwas) tingkat Distrik, Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Pada tanggal 29 Juli hingga 4 Agustus pendaftaran calon anggota MRP dan persyaratan pemilihan, 5 Agustus pemilihan tingkat Distrik yang akan berlangsung selama 14 hari. Setelah itu pada tanggal 26 Agustus penetapan anggota MRP terpilih dan pada tanggal 2 September pelantikan anggota terpilih. (nce)
Sementara itu Wagub Papua drh. Constan Karma saat dimintai tanggapannya soal hasil pembahasan draf Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRP antara tim Pansus MRP yang dibentuk DPRP dengan eksekutif, mengaku sangat menyambut baik upaya dan kerja keras yang dilakukannya selama ini dalam rangka merampung pembahasan draf Perdasi. "Meski ada perbedaan pandangan atau konsep antara pemerintah dengan tim Pansus DPRP soal pembagian wilayah pemilihan, tapi ternyata perbedaan konsep itu tidak berpengaruh sedikitpun terhadap subtansi dari pembentukan MRP itu sendiri. Ini menandakan bahwa baik dari DPRP maupun pemerintah ada niat baik untuk segera merampungkan Perdasi, sehingga MRP dapat segera dibentuknya," ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Gedung DPRP, kemarin.
Dikatakan Wagub, justru untuk mencari titik temu tentang pembagian wilayah pemilihan anggota MRP yang diusulkan pemerintah maupun dari tim pansus DPRP, semuanya telah diakomodir dalam pembahasan draf Perdasi. Sebab konsep yang diusulkan baik oleh pemerintah maupun tim Pansus DPRP itu, memang ada pertimbangan tersendiri.
" Kalau usulan 7 pembagian wilayah pemilihan yang diusulkan tim Pansus DPRP itu didasarkan atas wilayah budaya/adat besar. Sedangkan 14 wilayah pemilihan yang diusulkan pemerintah itu berdasarkan sejarah adminitrasi pemerintahan, Sosbud dan geografis. Sehingga untuk mengakomodir itu semua, akhirnya kedua usulan pembagian wilayah itu diadobsi atau dikolaborasikan," paparnya.
Dengan demikian, maka dalam pembagian 7 wilayah pemilihan itu, satu wilayah budaya terdiri dari beberapa wilayah pemilihan atau dua daerah pemilihan. Namun yang terpenting bahwa pembagian wilayah itu hanyalah sebagai alat untuk proses penjaringan atau pemilihan keanggotaan MRP.
" Sebab anggota MRP itu bukanlah wakil dari masing-masing wilayah atau suku, melainkan sebuah lembaga representatif culture masyarakat Papua. Sehingga pembagian wilayah pemilihan anggota MRP itu bukan bentuk justifikasi anggota MRP, melainkan hanya sebagai alat untuk proses rekruitmen keanggotaan MRP," tandasnya. (nce/mud)
(sumber: cepos)