Ok

By continuing your visit to this site, you accept the use of cookies. These ensure the smooth running of our services. Learn more.

Pengusaha Pendulangan Emas Belum Setor Kewajibannya ke Kas Daerah

Kamis, 11  Agustus 2005

NABIRE - Berdasarkan Perda No 14 Tahun 2003 tentang pertambangan, maka Dinas Pertambangan telah mengeluarkan Surat Ijin Pendulangan Emas (SIPE ) kepada 20 pengusaha emas berskala kecil dan sudah mulai bekerja di lokasi pendulangan emas di Siriwo.

Menurut Kepala Dinas Pertambangan Nabire, Achmad Fabanyo mengatakan bahwa pengurusan SIPE untuk 14 pengusaha selesai bulan Maret 2005 lalu, 1 pengusaha bulan April 2005 dan 5 pengusaha lainnya Juni 2005 lalu. Namun, kewajiban mereka yakni iuran produksi emas sebesar 10 persen dengan klasifikasi kategori A sebanyak 4 kg dengan nilai jual Rp 40 juta, kategori B sebanyak 3 Kg dengan nilai jual Rp 30 juta dan kategori C sebanyak 2 kg dengan nilai jual Rp 20 juta per bulan hingga saat ini belum terealisasi.

"Iuran produksi emas sebesar 10 persen sampai saat ini belum terealisasi, padahal kami sudah kirim surat tagihan kepada para pengusaha emas yang mempunyai SIPE, sedangkan klasifikasi ditentukan berdasarkan jumlah alat dan tenaga yang dipakai untuk mendulang emas," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk penyetoran iuran produksi emas ini bisa langsung dilakukan pengusaha ke kas daerah atau melalui Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire.

Achmad mengatakan jika para pengusaha tidak membayar sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan Perda No 14 Tahun 2003 pasal 22 yakni denda sebesar 5 persen atau mencabut ijinnya.

Padahal, lanjutnya, kalau iuran produksi emas sebesar 10 persen dibayarkan sampai saat ini bisa mencapai Rp 4,5 Miliar terhitung hingga 1 Maret 2005, sehingga dana sebesar itu tertanam." Ini baru pada iuran produksi emas, belum termasuk pajak dan sumbangan sukarela," terangnya.

Ditambahkan, pihaknya akan tetap menagih pengusaha emas yang belum membayar tersebut. " Umumnya mereka sudah menikmati hasil usahanya itu, namun kewajibannya untuk membayar iuran hingga saat ini belum dilaksanakan," terangnya. (jon/bat)

Sumber Cenderawasih Pos

The comments are closed.